Berat: 50 gr
Asal: Matraman, Jaktim
Tanya produk ini lewat WhatsApp
Stiker Kaca & Anti-Penggelapan Kode: ARMI-STK-KUHP

Stiker Kaca Peringatan Anti-Penggelapan Mobil Rental (KUHP Pasal 372 & 480)

Harga Produk
Rp 65.000
Harga Anggota: Rp 50.000 Hemat Rp 15.000
Pembayaran resmi transfer ke BCA 5415451919 a/n PT Osborn Mobilitas Indonesia atau scan QRIS.
Stok siap kirim dari Garasi Matraman, Jakarta Timur: 500 pcs
Produk Resmi
Standar pengurus ARMI
Bisa Tukar Size
Kalau ukuran kekecilan
Kirim Cepat
JNE, SiCepat, J&T, Kargo

Rincian Produk

Stiker peringatan kaca resmi bertuliskan "MOBIL INI MILIK ANGGOTA ASOSIASI RENTAL MOBIL INDONESIA" dilengkapi dasar hukum pidana KUHP Pasal 372 (Tindak Pidana Penggelapan) dan Pasal 480 (Tindak Pidana Penadahan). Wajib ditempel di kaca belakang atau segitiga samping armada sewa Anda untuk memberikan efek gentar bagi oknum penyewa nakal maupun sindikat gadai mobil.

Spesifikasi:
Kode SKU ARMI-STK-KUHP
Kategori Stiker Kaca & Anti-Penggelapan
Bahan Vinyl Transparan Outdoor Bening
Tinta Cetak Sablon UV Tahan Panas & Air (Anti-Pudar)
Teks Hukum KUHP Pasal 372 (Penggelapan) & Pasal 480 (Penadahan)
Penempatan Kaca Belakang / Kaca Pintu Samping Belakang
Isi Paket Paket Hemat 5 Lembar Stiker
Dikirim Dari Osborn Rental Mobil Jakarta - Garasi Matraman (Jl. Nanas No.87, Utan Kayu Sel., Matraman, Jakarta Timur 13120)

Produk serupa

Lihat semua